KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 29 Januari 2025, di Aula Ditresnarkoba, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum. mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2025.
Dari total 13 laporan polisi (LP) yang ditangani, polisi berhasil menangkap 13 tersangka, terdiri dari 12 pria dan 1 wanita. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.354,11 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp1.624.932.000. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi harga sabu Rp1.200.000 per gram.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang dalam konferensi pers tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa beberapa tersangka diduga terlibat dalam jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas IIA Kendari. Hal ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara masih melibatkan pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 Ayat (2) – Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 112 Ayat (2) – Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kombes Bambang menegaskan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi agar jaringan narkotika bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Polda Sultra memastikan akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.