
KUTIPAN – Ombudsman RI Kepulauan Riau melakukan pemantauan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026).
Dalam kunjungan itu, Ombudsman Kepri menyoroti sejumlah persoalan pelayanan masyarakat, mulai dari pembatasan kuota pencetakan KTP elektronik hingga rencana penarikan alat cetak KTP ke tingkat dinas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, hadir bersama tim Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi.
Ia mengatakan Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas pemantauan karena merupakan salah satu kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kota Batam.
Jumlah penduduk di wilayah tersebut disebut telah mencapai lebih dari 200 ribu jiwa.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana wajah pelayanan publik di lapisan terbawah. Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di Kelurahan dan Kecamatan,” ujar Lagat.
Kuota Cetak KTP-el Dinilai Masih Kurang
Dalam diskusi itu, Ombudsman Kepri menyoroti kebijakan pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini hanya sebanyak 60 orang per hari.
Menurut Ombudsman, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat Batam Kota yang memiliki aktivitas tinggi.
Terlebih, banyak warga yang bekerja dan membutuhkan pelayanan administrasi secara cepat.
Soroti Rencana Pemindahan Alat Cetak KTP ke Sekupang
Selain itu, Ombudsman juga menanggapi rencana pemerintah daerah yang akan menarik alat cetak KTP dari kecamatan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sekupang.
Lagat meminta kebijakan itu dikaji matang agar tidak merugikan masyarakat.
“Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah beban biaya transportasi dan waktu bagi warga. Kasihan warga yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk melakukan pengurusan. Belum lagi jika urusannya tidak dapat selesai di hari yang sama,” katanya.
Keluhan Warga Soal Ruang Layanan dan Sikap Petugas
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait kenyamanan ruang layanan, kebersihan kantor, hingga sikap petugas yang dinilai kurang ramah.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Kepri saat membuka akses pengaduan layanan publik.
Respons Camat Batam Kota
Menanggapi hal tersebut, Camat Batam Kota Dwiki Septiawan mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan fasilitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut sejumlah fasilitas telah tersedia seperti ruang tunggu ber-AC, pojok bermain anak, hingga minuman gratis.
Selain itu, ia juga akan kembali mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan ramah kepada warga.
Kantor Camat Akan Direvitalisasi
Dwiki juga mengungkapkan adanya rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota pada tahun 2027.
Pembangunan itu akan dilakukan setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas selesai.
Ombudsman Tegaskan Hadir Sebagai Mitra
Lagat menegaskan kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pelayanan publik lebih baik.
“Kami mendorong adanya sosialisasi yang masif jika ada perubahan kebijakan layanan agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal agar kualitas layanan publik di Batam Kota semakin baik,” tuturnya.***
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




