
KUTIPAN – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Pengda IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW terhadap wartawan. IJTI menilai tindakan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi telah menyentuh ranah kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah TW dilaporkan ke Polsek Tebing oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan, Senin (13/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Ami menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya melakukan konfirmasi kepada TW di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada Jumat (10/4/2026) malam. Namun, upaya klarifikasi justru direspons dengan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ujar Ami.
Selain itu, terlapor juga diduga sebelumnya melontarkan ancaman akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak dapat diakses.
Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman dalam KUHP terbaru.
IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Agus, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi dengan cara apa pun.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apa yang terjadi ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Menurut Agus, tindakan yang dilakukan terlapor dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dan berpotensi diproses secara pidana.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai intimidasi dan dapat diproses secara hukum,” katanya.
IJTI Kepri juga mengimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan melalui tekanan maupun ancaman.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan dan menjamin kebebasan pers,” tambah Agus.
Sementara itu, kasus ini turut berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun, di mana TW sebelumnya dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y. Perkara tersebut saat ini juga tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing telah menerima laporan pengaduan dari pelapor dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




