
KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terkait penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.
Menurut Lagat, langkah penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera, bahkan aktivitas tambang liar terus berulang.
Ia menegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tersebut tidak kembali terjadi.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegas Lagat, Selasa (14/04).
Ombudsman Kepri juga mengapresiasi langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.
Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan penertiban sebelumnya belum efektif. Pada awal Februari lalu, penindakan besar-besaran yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Pasalnya, aktivitas serupa kembali muncul di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, Lagat menduga ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Atas dasar itu, Ombudsman Kepri mendesak Polda Kepri untuk melakukan pembersihan internal serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik di Batam.
Di Kecamatan Nongsa, aktivitas tersebut ditemukan di Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri pun meminta agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memperkuat penindakan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.



