
KUTIPAN – Polda Kepri menetapkan satu anggota Ditsamapta berinisial Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan internal kepolisian dan menyebabkan satu anggota meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.
“Atas nama Bapak Kapolda Kepri, kami turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas meninggalnya salah satu personel Ditsamapta Polda Kepri,” ujar Eddwi, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, jajaran kepolisian turut merasa kehilangan atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
“Kami semuanya ikut berduka cita atas meninggalnya anggota kita, Bripda Natanael Simanungkalit,” lanjutnya.
Eddwi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Memang benar tadi malam pukul 23.00 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta, Bripda AS,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, terdapat dua korban yakni Bripda NS dan Bripda AP. Namun, Bripda NS dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima sampai saat ini, terjadi dua korban penganiayaan anggota Ditsamapta bintara remaja yaitu Bripda NS dan Bripda AP. Namun korban Bripda NS dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan diduga dipicu karena korban tidak menjalankan perintah.
“Pemicunya karena kedua korban tidak melaksanakan kegiatan kurve yang sudah diperintahkan, sehingga memicu kemarahan seniornya dan terjadilah penganiayaan,” kata Eddwi.
Polda Kepri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini.
“Saksi-saksi sebanyak 8 personel yang kita mintai keterangan. Saat ini kami sudah lakukan pengamanan terhadap 1 anggota Bripda AS dan dinyatakan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami dalami lagi saksi-saksi yang lain apakah ada personel lain yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.
Eddwi menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas.
“Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelaku-pelaku yang terlibat melakukan penganiayaan ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Propam Paminal dan akan diproses baik secara kode etik maupun pidana.
“Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Propam Paminal dan secepat mungkin akan kami proses secara kode etik. Selain itu juga pidananya sudah dilaporkan ke Krimum,” pungkasnya.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




