
KUTIPAN – Operasional Kapal Motor Sabuk Nusantara 36 yang melayani rute Sintete–Natuna menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini menyusul ditemukannya praktik penjualan tiket yang tidak sesuai prosedur, di mana penumpang hanya menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keabsahan dokumen perjalanan serta jaminan keselamatan penumpang selama pelayaran.
Kepala Seksi Badan Usaha dan Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Haliansyah, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut.
Ia menekankan bahwa proses pembelian tiket seharusnya dilakukan secara resmi di loket pelabuhan sebelum keberangkatan.
Menurutnya, penjualan tiket di atas kapal menggunakan kuitansi bukanlah mekanisme yang dibenarkan dan perlu segera dibenahi.
“Ke depan, sistem penjualan tiket untuk rute Natuna–Anambas–Sintete harus lebih tertib dan dilakukan di pelabuhan. Dengan begitu, data penumpang bisa tercatat dengan jelas dan resmi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap operasional kapal tersebut berada di bawah pemerintah pusat.
Dalam hal ini, otoritas utama berada pada pihak Syahbandar di Sintete, Kalimantan, sebagai pelabuhan asal keberangkatan.
Keterbatasan kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan tindakan langsung, meski persoalan ini menjadi perhatian serius.
Penggunaan kuitansi sebagai pengganti tiket resmi dinilai memiliki risiko cukup besar. Selain berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data dalam manifest penumpang, hal ini juga dapat menyulitkan proses administrasi, termasuk klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan di laut.
Oleh karena itu, penertiban sistem penjualan tiket dinilai penting guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan bagi seluruh penumpang kapal.




