
KUTIPAN – Kedai Kopi Balang yang berada di Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mendadak menjadi perhatian setelah secara tegas melarang aktivitas judi online di tempat usahanya. Sikap tegas tersebut bahkan membuat jajaran kepolisian turun langsung ke lokasi.
Kapolres Lingga, AKBP Dr Pahala Martua Nababan, bersama personel mendatangi kedai kopi tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah yang dilakukan pemilik usaha.
Kapolres Lingga menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif yang dilakukan Kedai Kopi Balang dalam mendukung upaya pemberantasan judi online.
“Terima kasih pada pemilik Kopi Balang telah melakukan tindakan memasang pamflet larangan judi online,” ujar Kapolres Lingga, Senin (6/4/2026).
Ditegas AKBP Pahala, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari dampak negatif perjudian.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik Kedai Kopi Balang, Muhammad Dali mengaku terharu dan apresiasi pada Kapolres Lingga yang telah membeikan dukungan terhadap langkahnya menolak judi online.
Ia mengaku tidak menyangka usahanya mendapatkan perhatian langsung dari pihak kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih dan terharu atas kunjungan langsung Bapak Kapolres Lingga dalam memberikan apresiasi kepada Kopi Balang terkait larangan judi (offline dan online) bagi pengunjung,” ujar Dali.
Dali menilai dukungan tersebut memberikan semangat dan rasa aman bagi dirinya sebagai pelaku usaha yang ingin berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Hal ini memberikan kekuatan dan rasa aman kepada kami sebagai masyarakat yang ingin memberikan kontrol sosial yang positif,” lanjutnya.
Pada momen tersebut, Dali juga memberikan sebuah buku kepada Kapolres Lingga.
Buku tersebut berjudul Inspirasi Kopi ‘Pahit yang Membawa Berkah’ Jejak Langkah Muhammad Dali Owner Kopi Balang Daik Lingga.
Ia menjelaskan bahwa buku tersebut berisi perjalanan hidupnya.
“Buku itu isinya tentang perjalanan hidup saya. Yang nulis Muh. Hamka Syaifuddin,” ungkap Dali.
Langkah Kedai Kopi Balang ini pun dinilai sebagai contoh nyata peran aktif masyarakat dalam membantu memerangi praktik judi, baik offline maupun online.(Dito)




