
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeportasian terhadap 6 Warga Negara Asing yang terjaring dalam Operasi Waspada.
Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra menyampaikan, kami dari Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk melakukan kinerja yang baik, yang profesional dalam bidang Keimigrasian.
“Salah satunya kegiatan operasi Wira Waspada yang dilakukan secara serentak. Ini membuktikan jajaran Kantor Imigrasi Batam secara nasional dan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang tidak sesuai prosedur,” ujar Wahyu, di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).
Namun, lanjut Wahyu, di samping itu juga Imigrasi menjadi fasilitator pembangunan masyarakat, dimana kedua fungsi ini penegakan hukum harus selaras sehingga menekankan kesejahteraan bangsa dan negara.
“Dalam Operasi Waspada yang dilakukan selama Maret hingga April 2026 total ada 6 WNA, dimana 5 warga negara Cina dan 1 warga negara Malaysia yang nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu.
“Pelanggarannya yakni penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun digunakan untuk bekerja sebagai trainer atau pelatihan. Untuk sanksi kemungkinan besar akan kita lakukan pendeportasian,” pungkasnya.
Yuyun




