
KUTIPAN – Sidang kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan objek perkara jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau digelar dengan metode berbeda. Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan tim ahli turun langsung ke lokasi dalam sidang setempat, Kamis (9/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Rahmat Sanjaya didampingi hakim anggota Syaiful Arif. Turut hadir tiga terdakwa bersama penasehat hukum masing-masing.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang setempat ini merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
“Kami penuntut umum atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk melakukan persidangan setempat,” ujarnya di lokasi.
Menurut Bambang, sidang lapangan ini dilakukan untuk memastikan fakta di lokasi sesuai dengan hasil perhitungan yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan.

“Tujuannya hari ini untuk memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar, dengan hasil yang sesuai dengan laporan,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, tim ahli dari kedua belah pihak juga turut hadir untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran nyata terkait objek perkara, sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan.
“Pada hari ini juga dihadiri oleh para terdakwa penasehat hukum dan tim ahli masing-masing kami dan para terdakwa,” ungkap Bambang.
Sidang setempat seperti ini tergolong jarang dilakukan, namun menjadi langkah krusial ketika terdapat perbedaan pendapat yang signifikan dalam pembuktian perkara.




