
KUTIPAN – Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menunjukkan respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aduan tersebut diterima melalui Direct Message (DM) Instagram pada 27 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kejadian KDRT terjadi di Perumahan Senopati Estate, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MG, mengadu bahwa dirinya mengalami kekerasan dari suaminya, AS, hingga menyebabkan memar pada kaki bagian kanan akibat tendangan.
Aduan tersebut diterima oleh akun resmi Kapolda Banten, SUYUDIARIOSETO.OFFICIAL, di Instagram. Tak menunggu lama, pada 30 Januari 2025 pukul 19.10 WIB, petugas Piket Siaga Ditreskrimum Polda Banten bersama Tim Resmob segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban serta suaminya ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi menginterview pasangan tersebut secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, korban mengonfirmasi bahwa insiden KDRT memang terjadi, tetapi ia memilih untuk tidak melaporkan suaminya secara hukum.
“Korban menganggap permasalahan ini telah selesai dan memaafkan suaminya dengan syarat tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (3/2/2025).
Sebagai bentuk komitmen, suami korban, AS, telah menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap istrinya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polri tetap akan mengawal kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Polisi akan memberikan perlindungan dan bantuan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kombes Pol Dian.
Kasus ini juga menjadi contoh cepatnya respons Kapolda Banten dalam menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial. Hal ini membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.