
KUTIPAN – Polisi kembali mengamankan 8 pelaku rayap besi dan 2 penadah hasil curian di wilayah Belakang Padang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan, kedelapan pelaku berinisial AH (30), PL (37), T (36), TA (33), RS (48), AH (30), PL (37), dan T (36) serta penadah MYH (58) dan YAT (23).
Dikatakan Debby, untuk pelaku pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam di kawasan Batu Batam Mas, pelaku RS melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua.
“Untuk kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang, keempat pelaku AH, PL, T dan TA mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penadah MYH dan YAT tempat penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp 14 juta,” jelas Debby, Selasa (7/4/2026).
Sementara untuk kasus pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakang Padang, pelaku AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ucapnya.
Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku pencurian dikenakan pasal 477 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan pasal 591 KUHPidana untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara
Debby menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
Yuyun




