
KUTIPAN – Polresta Barelang menangkap 1 pelaku penyebar ujaran kebencian serta 2 pelaku sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”.
“Pelapor berinisial S (44), yang juga merupakan tokoh masyarakat Melayu menerima pesan WhatsApp dari saksi BI yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan pelaku menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu,” ujar Anggoro, di Mapolresta Barelang, Jum’at (17/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
“Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wib tim berhasil mengamankan YO (44) di rumah Kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar. Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut juga ditemukan dua orang berinisial W dan NVSD yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Debby.
“Kedua pelaku W dan NVSD langsung dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara, dari hasil interogasi YO yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan tim kembali mengamankan MOA (45) yang merupakan pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut di Akun Facebook dengan menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO karena adanya motif dendam pribadi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda”, 1 lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.
Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
Yuyun




