
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga didesak segera mengambil langkah konkret untuk melindungi lahan perkebunan sagu. Komoditas yang telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat selama lebih dari satu abad ini dinilai memiliki peran strategis, baik dari sisi ekonomi maupun budaya.
Sejak masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II pada 1857–1883, tanaman sagu telah dikembangkan secara luas di wilayah Lingga. Hingga kini, komoditas tersebut terbukti mampu menopang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Muhammad Ishak, mengatakan bahwa kondisi harga sagu yang mulai membaik di pasaran telah memicu kebangkitan aktivitas usaha pengolahan sagu.
Ia menyebut, geliat ini kembali menarik minat masyarakat dan pelaku usaha, baik sebagai tenaga kerja, pengolah, hingga pelaku bisnis turunan sagu.
“Sagu sudah menjadi komoditi andalan dan khas Kabupaten Lingga sejak lama. Berbagai produk olahan turunannya bahkan telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, seperti Kepurun dan Lambok,” ungkap Ishak kepada kutipan.co, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, momentum kebangkitan ini harus diikuti dengan langkah nyata dari pemerintah daerah agar keberlanjutan produksi sagu tetap terjaga.
Ishak mengusulkan agar lahan sagu dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Lahan-lahan yang tidak cocok untuk padi, namun setelah dievaluasi potensial untuk sagu, sebaiknya dimanfaatkan untuk pengembangan sagu daripada dibiarkan terlantar. Ini peluang besar untuk meningkatkan produktivitas daerah,” jelasnya.
Ia menilai perlindungan lahan menjadi langkah penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat merugikan potensi ekonomi daerah di masa depan.
Tak hanya itu, Ishak juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga untuk mengambil peran aktif melalui inisiatif legislasi.
Ia meminta agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Lingga serta melibatkan perusahaan pengolah sagu guna merumuskan langkah strategis.
“Penting dilakukan RDP sesegera mungkin agar lahan dan tanaman sagu tetap terjaga, sekaligus memastikan iklim investasi tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Ishak menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menjaga warisan leluhur sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan untuk melestarikan warisan leluhur ini demi kesejahteraan masyarakat Lingga di masa depan,” pungkas Ishak.
Dengan sejarah panjang yang mengakar kuat serta potensi ekonomi yang kembali menjanjikan, perlindungan terhadap lahan sagu di Lingga dinilai bukan sekadar menjaga lingkungan, tetapi juga mempertahankan identitas budaya dan ketahanan pangan daerah.




