
KUTIPAN – Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai menerima penyerahan kapal tangkapan KM Bintang Sejahtera 10 dari KRI SRE-386 pada Selasa malam (24/02/2026).
Kapal tersebut diamankan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah perairan Natuna.
Adapun dugaan pelanggaran yang tengah didalami meliputi penyalahgunaan narkotika, kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi, serta kepemilikan senjata jenis airsoft gun yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Pejabat Sementara (Pjs.) Perwira Seksi Operasi (Pasops) Lanal Ranai menjelaskan bahwa proses serah terima ini menjadi tahapan awal untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal beserta seluruh awaknya.
“Penyerahan ini merupakan langkah awal. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, muatan, serta para awak untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan adil dan sesuai hukum,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil yang diduga narkotika, satu unit senjata airsoft gun, serta dokumen-dokumen kapal. Selain itu, beberapa anak buah kapal (ABK) disebutkan mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu.
Lanal Ranai memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengembangkan serta mengusut tuntas kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan berlangsung.




