
KUTIPAN – Masyarakat Kabupaten Lingga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah ditemukan website tidak resmi yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa situs tersebut bukan bagian dari instansi dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kantor resmi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Dwi Hapsoro, pada Kamis (26/2/2026).
“Sehubungan dengan ditemukannya website tidak resmi yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep/Lingga, bersama ini kami menegaskan bahwa situs dimaksud bukan merupakan website resmi dan tidak memiliki hubungan apapun dengan instansi kami,” tegas Indra.
Ia menekankan bahwa satu-satunya website resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah:
https://dabosingkep.imigrasi.go.id
“Selain alamat tersebut, seluruh website yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dinyatakan tidak resmi,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, website yang dimaksud dan dinyatakan tidak resmi yakni:
https://imigrasilingga.org/
https://imigrasilingga.id/
Kehadiran situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat, terutama terkait informasi layanan keimigrasian maupun permintaan data pribadi.
Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Karena itu, seluruh informasi, layanan, dan pengumuman resmi hanya disampaikan melalui website resmi dan kanal komunikasi resmi instansi.

Dalam keterangannya, pihak imigrasi juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan digital.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran melalui website atau pihak yang tidak resmi,” ujar Indra.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memastikan keaslian informasi dengan mengakses website resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep.
Tak hanya itu, masyarakat yang menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi diminta segera melapor.
“Segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi kami,” katanya.
Pihak imigrasi juga menegaskan bahwa instansi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat akses maupun transaksi melalui website palsu tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat akses, komunikasi, maupun transaksi melalui website palsu tersebut,” tegasnya.
Saat ini, langkah penelusuran dan upaya penindakan terhadap website tersebut sedang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama instansi,” tutupnya.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap situs yang mengatasnamakan layanan publik tanpa memastikan keasliannya terlebih dahulu.(Dito)




