
KUTIPAN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan ke Kantor Camat Batu Ampar, Batam, guna memastikan sejauh mana pemerintah setempat merespons berbagai keluhan warga.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Dalam kesempatan itu, Lagat memberikan sejumlah catatan penting kepada pihak Kecamatan, khususnya terkait peran strategis dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa Kecamatan harus menjadi garda terdepan dalam menangani aduan masyarakat, meskipun persoalan yang dihadapi berada di bawah kewenangan instansi lain.
“Menurutnya, Camat dan Lurah adalah wajah pemerintah yang paling pertama ditemui masyarakat saat terjadi masalah di lapangan,” kata Lagat melalui keterangannya kepada kutipan.co pada Jumat (24/6/2026).
Lagat mencontohkan persoalan air bersih yang kerap dikeluhkan warga. Ia menilai, masyarakat tetap akan mengadu ke pihak Kecamatan ketika air mengalami gangguan.
“Warga melapornya ke Camat atau Lurah kalau air mati. Jadi, pihak Kecamatan harus aktif menagih kepastian ke BP Batam terkait proyek pipa baru agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Lagat.
Ia juga meminta agar pihak Kecamatan terus mengawal pembangunan pipa air tersebut hingga tuntas sesuai target yang direncanakan pada Agustus 2026.
Selain itu, Ombudsman Kepri turut menyoroti persoalan sampah yang sempat viral di tengah masyarakat. Kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai tidak layak bahkan sempat menyebabkan insiden kendaraan terguling.
Menurut Lagat, meskipun pengelolaan armada berada di bawah dinas terkait, pihak Kecamatan tidak boleh tinggal diam.
“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan pihak Kecamatan atas fasilitas yang rusak, namun kami meminta Kecamatan tetap responsif menerima aduan warga agar masalah tidak menumpuk di tingkat bawah,” tambahnya.
Ia meminta agar Kecamatan terus melaporkan kondisi riil di lapangan dan mendorong adanya peremajaan armada demi keselamatan petugas serta kebersihan lingkungan.
Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga menemukan kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP.
Diketahui, sistem dari pusat terkunci pada pukul 14.00 WIB, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan.
“Kecamatan sudah siap melayani, tapi kalau sistemnya dikunci dari pusat, kasihan warga dan petugas di sini. Hambatan teknis ini akan kami bantu komunikasikan ke tingkat yang lebih tinggi agar jam operasional sistem sesuai dengan jam kerja kantor kecamatan,” jelas Lagat.
Di akhir kunjungan, Lagat juga menyoroti kenyamanan ruang pelayanan di Kantor Camat Batu Ampar, termasuk sirkulasi udara di ruang tunggu yang dinilai perlu ditingkatkan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperkuat peran Kecamatan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
“Dengan komunikasi yang jujur dan proaktif dari pihak Kecamatan, diharapkan masalah-masalah besar seperti air dan sampah bisa dikawal bersama hingga tuntas tanpa harus menunggu warga turun ke jalan,” tutunya.***
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




