
KUTIPAN – Kasus penggelapan kendaraan bermodus rental kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pria berinisial CP (34) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Polresta Barelang setelah korban berinisial A (31) melaporkan kehilangan dua unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, awal mula kejadian terungkap saat korban mengecek sistem GPS kendaraan miliknya. Saat itu, kedua mobil yang dirental tiba-tiba menunjukkan status tidak aktif secara bersamaan.
“Korban yang mencurigai hal tersebut segera menghubungi CP melalui telepon genggam, namun nomor dalam kondisi tidak aktif,” ujar Fadli, Kamis (23/4/2026).
Tak tinggal diam, korban kemudian mencoba melacak posisi terakhir kendaraan melalui GPS. Namun saat tiba di lokasi, kedua mobil tersebut tidak ditemukan.
Fadli melanjutkan, korban kemudian memeriksa kendaraan lain yang sebelumnya juga dirental oleh tersangka. Berbeda dengan dua mobil sebelumnya, GPS kendaraan ini masih aktif dan menunjukkan lokasi.
Korban pun langsung menuju titik tersebut dan mendapati mobil berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).
“Dari keterangan D, tersangka CP datang dengan alasan orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan uang Rp 27 juta dengan menjaminkan 1 unit Toyota Calya,” jelas Fadli.
Setelah mendapat penjelasan dari korban, perempuan tersebut akhirnya menyerahkan kembali kendaraan tersebut.
“Setelah dijelaskan oleh korban A, akhirnya D menyerahkan kembali kendaraan tersebut,” tambahnya.
Meski satu kendaraan berhasil ditemukan, dua unit mobil lainnya masih belum diketahui keberadaannya. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. CP menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya, dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing, serta foto BPKB dari kendaraan lain yang diduga terkait kasus tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polresta Barelang berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berupaya mengungkap keberadaan dua kendaraan lainnya,” pungkas Fadli.
Laporan: Yuyun Editor: Afrizal




