
KUTIPAN – Aksi penikaman yang terjadi di kawasan Food Market Nagoya Thamrin, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Pelaku berinisial Anton Wijaya (21) diringkus kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Polsek Lubuk Baja di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.05 WIB.
Saat itu, korban berinisial FL (24) baru saja pulang kerja. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban,” ujar Deni, Jumat (24/4/2026).
Korban sempat berusaha melawan dengan melempar batu ke arah pelaku dan mencoba melarikan diri. Namun, pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Pelaku justru mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan. Korban ditusuk pada bagian perut dan pinggang menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa,” jelas Deni.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin.
“Pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Laporan: Yuyun Editor: Husni




