
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), bahwa tim penyidik telah mengamankan total delapan tersangka. Tiga tersangka berasal dari Tuban, yaitu BC, K, dan J, sementara lima tersangka lainnya berasal dari Karawang, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.
“Kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Nunung.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 setelah menerima informasi mengenai praktik ilegal ini. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan 16.400 liter BBM solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Barang bukti yang disita mencakup kendaraan, drum besar, jerigen, serta peralatan seperti pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” jelas Brigjen Nunung.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka di Tuban melibatkan penggunaan kendaraan yang sama untuk mengangkut solar bersubsidi berulang kali dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone. Sementara di Karawang, para tersangka membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar bagi petani, lalu menggunakan barcode My Pertamina untuk memperoleh BBM bersubsidi.
“Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” terang Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang.
Nunung menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Bareskrim Polri juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.