
KUTIPAN – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Manado pada Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi serta Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku pihak penyedia barang. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menyatakan penyidikan perkara ini sudah lengkap, dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025,” kata Kombes Pol FX Winardi.
SFWR bertanggung jawab atas penunjukan penyedia untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR, namun ia tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ia juga diketahui membuat dokumen kontrak yang tidak berdasarkan bukti pembelian barang atau kewajaran harga, melainkan hanya berdasar faktur penjualan dari penyedia.
Sementara itu, BP selaku penyedia barang diketahui menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanggulangan Covid-19. SFWR sebagai PPK membuat Surat Pesanan dan menunjuk BP, Direktur CV PN, sebagai penyedia. Pada awal September 2020, kontrak senilai Rp 8,7 miliar pun ditandatangani, dan satu unit mobile lab diserahkan kepada Dinas Kesehatan.
Namun, dalam pengadaan ini, pihak penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.897.500.000.
Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, termasuk ahli pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta akuntansi dan auditing dari BPKP.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru dan akan melanjutkan penyidikan terkait aliran dana korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang.
“Kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah penyidikan selesai,” ujar Wakapolda.