KUTIPAN – Petugas Polsek Perhentian Raja, Kampar, berhasil menangkap seorang pelaku penyelewengan solar bersubsidi pada Senin (8/7) dini hari. Pelaku berinisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan mobil yang digunakan pelaku, sebuah colt diesel dengan nomor polisi BM 9048 FX, dan menemukan 13 jerigen solar bersubsidi di dalamnya.
“WP mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi,” kata Ipda Riko pada Selasa (9/7/2024).
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.