KUTIPAN – Belasan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapat remisi khusus Natal 2023, pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (25/12/2023).
Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, pemberian remisi khusus Natal 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-2134. PK. 05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Natal Tahun 2023 kepada Narapidana.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 19 orang. Terdiri dari 6 orang menerima remisi khusus I sebesar 1 bulan dan 3 orang menerima remisi khusus I sebesar 1 bulan 15 hari,” ungkap Edi Mulyono.
Edi Mulyono menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Dapat Remisi Natal 2023
“Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” kata Edi Mulyono.
Kalapas juga berpesan kepada narapidana yang menerima remisi khusus Natal agar terus berperilaku baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Pemanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesan Edi Mulyono.
Pemberian remisi khusus Natal 2023 ini dihadiri oleh perwakilan narapidana beragama Kristen, Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik beserta jajarannya, dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau.(Fik)