KUTIPAN – Polres Pamekasan kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial F telah berhasil diamankan. F merupakan kakak ipar dari korban yang masih berusia muda.
“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan keduanya merupakan pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” kata Kompol Andy.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku yang tega menghamili adik iparnya tersebut melakukan aksinya selama empat kali di lokasi dan waktu yang berbeda, mulai dari tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024. Setiap kali usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20.000 kepada korban.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Andy.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan menantunya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan harapan agar keadilan bisa ditegakkan untuk anak mereka yang menjadi korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Polisi terus mengimbau agar setiap kasus kekerasan atau pelecehan segera dilaporkan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Polres Pamekasan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan keadilan bagi korban.
Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.