
KUTIPAN – Warga di wilayah selatan Cianjur kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Polres Cianjur berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya para pemilik warung dan toko.
Tiga orang pelaku—JU alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27)—berhasil ditangkap saat beraksi menyebarkan uang palsu pecahan Rp100.000. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sekitar 80 lembar uang palsu sebagai barang bukti.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang pemilik warung melaporkan adanya tiga lembar uang yang mencurigakan setelah menerima pembayaran dari para pelaku. Merasa ada yang janggal, ia segera menghubungi pihak berwajib.
Modus operandi ketiga pelaku terbilang licik namun terstruktur. Mereka berkeliling ke warung dan toko di tiga kecamatan dengan alasan ingin menukarkan uang besar lewat transaksi dompet digital, seperti top up e-wallet atau QRIS.
“Setelah berhasil menukarkan uang tanpa menimbulkan kecurigaan, mereka kembali melakukan aksi serupa di tempat lain,” jelas Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama beberapa hari dan memperkirakan telah menyebarkan uang palsu senilai Rp4 hingga Rp5 juta.
Mereka juga mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Garut dan ditugaskan untuk mengedarkannya melalui transaksi kecil di warung-warung.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena kuat dugaan ada otak di balik peredaran uang palsu ini,” tegas AKP Marta.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan Polres Cianjur masih memburu pemasok utama dalam jaringan ini. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Cianjur dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah kerugian masyarakat akibat peredaran uang palsu.