
KUTIPAN – Satres Narkoba Polres Subang kembali mencetak prestasi dengan mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika. Seorang pria berinisial OW (23), warga Langsa, Aceh, diamankan saat membawa ratusan blister obat keras jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Tak berhenti di situ, penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat tinggal OW.
Hasilnya? Mengejutkan. Petugas menemukan ribuan butir obat keras, seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil, yang sudah dikemas dalam berbagai bentuk dan siap untuk diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa OW mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial AK, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Udiyanto.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polres Subang juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat.