
KUTIPAN – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin, 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo akan dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan tetap sesuai rencana, dan Prasetyo telah berjanji untuk hadir tepat waktu.
“Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00, sesuai hasil komunikasi dengan penyidik,” ujar Brigjen Arief saat dikonfirmasi.
Kasus ini berhubungan dengan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Penyidik Kortas Tipikor Polri saat ini terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), karena nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Nama beliau disebutkan oleh salah satu saksi yang masih berstatus sebagai saksi, terkait proses pengadaan tanah itu,” jelas Irjen Cahyono.
Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat terkendala akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar. “Kami sempat terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus ini sudah dua kali dipraperadilan,” ungkapnya.
Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.