
KUTIPAN – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap 1 pelaku curanmor dan 2 pelaku penadah motor hasil curian.
Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, 14 unit barang bukti motor hasil curian ini merupakan pengungkapan selama bulan September hingga Oktober 2025 yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.
Sementara itu, untuk motor hasil curian di kirim ke wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Dimana tersangka R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil curian,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, Kamis (26/2/2026).
Dikatakan Kombes Pol Ronni, adapun modus operandinya yakni dimana tersangka R mencuri motor yang kemudian dijual kepada tersangka A dan M.
“Tersangka R berhasil diamankan pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 02.00 Wib di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama,” jelas Kombes Pol Ronni.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 4.075.000,-, 2 unit handphone, serta 14 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 tahun penjara untuk penadahan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi.
“Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Yuyun




