
KUTIPAN – Sehubungan dengan diaktifkannya teknis pelayanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Serasan, Plh. Kepala PLBN Serasan Wendriyadi mengadakan pertemuan dengan beberapa Instansi terkait.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna. Kamis, (06/02).
Plh. Kepala PLBN Serasan Wendriady menyampaikan, PLBN Serasan telah dilengkapi dengan unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina, PLBN Serasan juga berfungsi sebagai pusat koordinasi aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri.
Menurut Wendriady, sebagai pulau yang dikelilingi Laut Natuna Utara, pengawasan di wilayah perairan menjadi salah satu tantangan utama, mulai dari penyelundupan hingga penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Guna mengatasi ancaman ini, pemerintah telah memperkuat infrastruktur, seperti pelabuhan dan jaringan komunikasi, serta menerapkan teknologi canggih. Penggunaan radar maritim, sistem pengawasan udara, dan drone pengintai sebagai alat untuk aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan secara cepat dan akurat,” terangnya.
Selain aparat keamanan, penduduk lokal di kawasan perbatasan Pulau Serasan juga turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, masyarakat juga dilibatkan melalui program pelatihan dan sosialisasi tentang dampak aktivitas ilegal.
Denga demikian, saat ini pihaknya bersama CIQS akan menetapkan sejumlah aturan dan ketentuan pelintasan bagi kapal-kapal lintas batas negara di PLBN Terpadu Serasan.
Adapun aturan yang akan diterapkannya tersebut diantaranya :
– Bagi Kapal wajib membawa dokumen paspor, pas pos lintas batas, buku pelaut, serta dokumen kapal yang dikeluarkan instansi terkait.
– Segala aktivitas bongkar muat barang ekspor dan impor harus melalu terpusat di dermaga PLBN Serasan.-
-Pemberlakuan ketentuan dan penetapan layanan ini dimulai pada minggu pertama Februari 2025.
– Ketentuan ini akan menjadi pengawasan bersama oleh pihak pejabat pengelola PLBN Serasan bersama unsur CIQS. (Zal).