
KUTIPAN – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan, Kecamatan Serasan. Rabu, (22/04).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait program strategis pemerintah di tingkat desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pemerintah Kecamatan Serasan dan Serasan Timur, Kepala Puskesmas Serasan dan Serasan Timur, para kepala desa se-Kecamatan Serasan dan Serasan Timur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kajari Natuna menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk komitmen untuk mendampingi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya dalam aspek hukum.
“Upaya kami adalah hadir di tengah masyarakat agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam penegakan hukum, kami bisa memberikan pemahaman melalui sosialisasi program yang sedang dicanangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam sosialisasi tersebut adalah program Koperasi Merah Putih (KMP) atau koperasi desa (Kopdes), yang merupakan implementasi dari instruksi Presiden agar Kejaksaan turut hadir dalam mendukung pembangunan desa.
“Program KMP ini merupakan implementasi dari instruksi Presiden, di mana Kejaksaan hadir di tengah masyarakat dan desa, khususnya dalam pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Menurutnya, karena program ini tergolong baru, masih terdapat berbagai hal yang perlu dipahami bersama oleh masyarakat, termasuk aspek legalitas dan tata kelola yang benar.
Kajari Erwin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut terhadap aparat penegak hukum.
“Sudah bukan zamannya lagi masyarakat takut dengan seragam Kejaksaan atau aparat penegak hukum. Kami hadir untuk bersama-sama membangun desa, khususnya di Natuna dan Serasan, agar menjadi desa yang tangguh dan siap menjalankan program pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, terutama terkait status dan kepemilikan aset.
“Kami yakin akan banyak pertanyaan terkait status dan legalitas tanah, karena salah satu syarat utama aset KMP harus clean and clear,” tambahnya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Natuna juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan legalitas aset dalam pembentukan koperasi desa dapat terpenuhi dengan baik.
Ia berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa di wilayah perbatasan.
“Harapan kami, melalui kolaborasi pengabdian di ujung negeri ini, kita bisa bersama-sama memastikan legalitas tanah dan mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih di desa-desa,” pungkasnya.




