
KUTIPAN – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian Harga Patokan Mineral (HPM).
Hal ini menyusul adanya usulan dari sejumlah perusahaan tambang di Natuna yang menginginkan penurunan harga acuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan terkait HPM tidak bisa diambil secara cepat karena menyangkut berbagai kepentingan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami masih melakukan kajian. Penurunan harga patokan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh tergesa-gesa,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan penyaluran bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan nantinya harus melalui analisis menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari potensi persoalan hukum maupun persepsi negatif di kemudian hari.
“Jangan sampai muncul pertanyaan publik terkait alasan penurunan HPM. Maka dari itu, kajiannya harus benar-benar matang,” tambahnya.
Mengacu pada Regulasi Nasional
HPM merupakan acuan harga dalam transaksi mineral bukan logam dan batuan yang berpengaruh terhadap perhitungan kewajiban perusahaan, termasuk pajak daerah. Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, seperti:
-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
-Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Di tingkat daerah, HPM biasanya ditetapkan melalui peraturan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya produksi, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Opsen Pajak Tetap Berlaku
Terkait penerapan opsen pajak sebesar 25 persen pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Ansar memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada keberatan dari pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Opsen pajak sudah diatur dalam regulasi, jadi wajib kita laksanakan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Tekankan CSR dan Pascatambang
Selain persoalan fiskal, Gubernur juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pengelolaan wilayah pascatambang yang berkelanjutan.
Ia mendorong perusahaan tambang agar memanfaatkan lahan bekas tambang secara produktif, misalnya untuk sektor perkebunan seperti kelapa yang saat ini memiliki nilai ekonomi yang cukup baik.
“Lahan bekas tambang sebaiknya tidak dibiarkan, tapi dimanfaatkan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan pascatambang idealnya sudah disiapkan sejak awal kegiatan, sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan dan manfaat ekonomi tetap berlanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan penyaluran bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, yang juga menjadi ajang komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha di daerah.




