KUTIPAN – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial MAJ (26) dan DRF (24) ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima oleh tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba.
AKBP Bariu Bawana menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF. Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J.” Penyelidikan yang dilakukan di lokasi penangkapan membuahkan hasil yang signifikan.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan. “Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, terduga mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang yang berinisial J. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memberantas jaringan narkoba di wilayah Jakarta.