
Satu lagi langkah tegas diambil aparat dalam menindak kasus kekerasan bersenjata di Papua. Tersangka Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (21/3/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan langsung di Kantor Kejari Jayawijaya dengan pengamanan ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz-2025.
Nikson Matuan diketahui terlibat dalam beberapa aksi penembakan berdarah di wilayah Kabupaten Yalimo. Ia diduga menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, tepatnya di Kampung Hobakma. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob yang tergabung dalam Ops Damai Cartenz-2025.
Usai sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nikson akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Yalimo, pada 2 Februari 2025.
“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” terang Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, yang didampingi Wakaops Kombes Pol Adarma Sinaga.
Nikson dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum.
“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Yusuf.
Ia juga memastikan bahwa pihak Satgas akan terus bergerak menindak para pelaku kejahatan bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.