KUTIPAN – Kepolisian Daerah Lampung mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap orang asing yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. Imbauan ini disampaikan setelah maraknya kasus penipuan yang menggunakan modus hipnotis untuk memanipulasi korban.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial, apalagi yang memberikan iming-iming tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (16/12/2024).
Modus kejahatan seperti hipnotis sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang berharga korban. Kombes Umi mengingatkan warga untuk tetap waspada. “Pelaku hipnotis biasanya memanfaatkan kelengahan korban. Jangan mudah menyerahkan barang berharga, meski pelaku terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umi menambahkan, jika harus bertemu dengan seseorang yang dikenali melalui media sosial, sebaiknya memilih tempat yang ramai dan menghindari membawa barang berharga.
Peringatan ini sejalan dengan insiden yang terjadi di Bandar Lampung pada Kamis (12/12/2024), di mana seorang wanita berinisial NS (39), asal Sumatera Selatan, gagal melancarkan aksi penipuannya. NS ditangkap warga setelah mencoba menggondol dua gelang emas milik SB (52), seorang warga Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dari perkenalan melalui aplikasi TikTok. Pelaku menjanjikan umrah gratis untuk menarik perhatian korban. Setelah korban percaya, pelaku mengatur pertemuan di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall.
“Pelaku meminta dua gelang emas korban dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto. Saat pelaku mencoba meminta cincin emas, korban tersadar dan berteriak meminta bantuan,” ungkap Kombes Umi.
Teriakan korban memancing perhatian warga yang kemudian menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua gelang emas masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram. Dalam tas pelaku, ditemukan dua kartu identitas dengan domisili berbeda, yaitu Bogor dan Tangerang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
Pelaku kini ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam berinteraksi melalui aplikasi media sosial. “Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah kasus seperti ini terulang,” tegas Kombes Umi.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke polisi jika mencurigai adanya aksi kejahatan serupa.