KUTIPAN – Mary Jane Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Senin (16/12) pukul 07.30 WIB. Ia diantar oleh enam petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Setibanya di lapas, Mary Jane langsung menjalani sejumlah prosedur seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa program mapenaling wajib diikuti oleh setiap narapidana baru.
“Mary Jane diwajibkan mengikuti program mapenaling sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas,” kata Surya dalam keterangannya, Senin.
Program ini bertujuan untuk mengenalkan Mary Jane pada aturan dan lingkungan di Lapas Pondok Bambu sebelum proses pemindahannya ke Filipina. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta beserta perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta juga turut menyambut kedatangan Mary Jane.
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di mana ia menjalani hukuman selama hampir 15 tahun. Proses pemindahannya dilakukan melalui jalur darat hingga tiba di Jakarta.
Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane melalui sebuah “practical agreement” yang ditandatangani pada Jumat (6/12) oleh Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihaza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” tambah Surya. Namun, hingga saat ini, tanggal pasti pemulangan Mary Jane masih belum ditentukan. Pemindahan ini ditargetkan selesai sebelum Natal 2024.
Mary Jane Veloso, yang divonis mati karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin pada 2010, belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia. Kasus ini menjadi perhatian internasional karena dinilai menyangkut isu keadilan bagi korban eksploitasi.