KUTIPAN – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Biro Hak Cipta Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Republik Korea telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi hak cipta. Pada Selasa, 10 September 2024, pemerintah kedua negara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) di Seoul, Korea Selatan.
Dalam penandatanganan tersebut, Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung, dan Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen, hadir menyaksikan momen bersejarah ini.
“Kerja sama ini adalah langkah penting bagi kedua negara dalam memperkuat upaya bersama terkait penyidikan kejahatan hak cipta. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara,” ungkap Zelda.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks di dunia digital. Zelda menekankan perlunya pengembangan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Ia menambahkan, “Selain itu, kami dapat berbagi praktik terbaik dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta.”
Hyangmi Jung turut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam melawan pelanggaran hak cipta, yang kini semakin mudah dilakukan secara internasional.
“Proses menuju penandatanganan ini cukup panjang, melalui berbagai diskusi dan penyesuaian terkait MSP. Namun, ini adalah bukti bahwa kedua negara saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” jelas Jung.
Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dalam melindungi hak cipta dan mendorong pertumbuhan sektor kreatif di kedua negara.
“Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dengan pelindungan hak cipta yang lebih baik, kreator dan inovator akan merasa aman dan termotivasi untuk berkarya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini meliputi lima ruang lingkup utama, yaitu:
- Pelindungan Hak Cipta: Meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
- Penyidikan Kejahatan Hak Cipta: Berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman lintas negara.
- Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
- Berbagi Informasi: Pertukaran informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik.
- Pengembangan Kapasitas: Peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Dengan kerjasama ini, diharapkan Indonesia dan Korea Selatan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam melindungi hak cipta dan mendukung inovasi dalam industri kreatif.