KUTIPAN – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba baru-baru ini mengamankan seorang pria berinisial FR (44) tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah korban, SR (10), yang merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh paman kandungnya sendiri, FR, yang juga tinggal di Kecamatan Rilau Ale. Dalam sebuah pernyataan, Aiptu Akhmad Kahar, Kanit PPA Polres Bulukumba, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ibu korban pada Senin (9/9) dan segera menindaklanjuti dengan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada Senin 9 September kemarin,” ungkapnya pada Selasa (10/9/2024).
Setelah ditangkap oleh Polsek Rilau Ale pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, FR diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa tindakannya tersebut merupakan upaya untuk memberikan pelajaran kepada korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” tambah Aiptu Akhmad Kahar.
Kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, dengan harapan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban.