KUTIPAN – Bareskrim Polri berhasil mengamankan 60 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan hingga bulan Mei 2024. Salah satu penggerebekan terbesar dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri di sebuah laboratorium narkoba di Sunter.
Irjen Pol Asep Edi Suheri, Wakabareskrim, menyampaikan bahwa sebagian besar dari 60 tersangka tersebut telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, sementara beberapa masih dalam proses penyidikan.
“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sebanyak 45 tersangka, 1 tersangka P-19 atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan terhadap 14 orang,” ujar Irjen Asep di Aula Bareskrim pada Senin (6/5/2024).
Total aset yang disita dari jaringan Fredy Pratama mencapai 432,20 miliar rupiah. Wakabareskrim menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berhubungan dengan pengedaran narkotika golongan I, serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkotika golongan I dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” tegasnya.
“Untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim menegaskan bahwa Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” pungkasnya.