Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau Perusahaan Pers Wajib melakukan Pendataan dan vertifikasi perusahaanya di Dewan Pers.
‘’Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda),’’ terang agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Menurut mantan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers periode 2019 – 2022 ini, anggaran yang dikeluarkan Pemda itu merupakan uang Negara, sehingga pasti akan di audit oleh Inspektorat. Sambung dia, ketika Pemda menyerahkan uang kerjasama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
‘’Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahan pers,’’ katanya.
Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan vertifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers.
Baca Juga : UKW Dewan Pers di Batam, Asmono: Jangan Sampai Terjadi Degradasi Profesi Tanpa Kompetensi
‘’Jadi ada di dalam undang-undang, bukan kata Dewan Pers. Dalam putusan MK juga menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan vertifikasi media,” kata Agung.
Oleh karena itu, Agung mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun vertifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis, dia mengakui dalam melakukan proses pendataan itu, ada banyak perusahaan pers yang mengalmi kendala.
Sambung Agung menyebutkan, salah satunya, Pemimpin Redaksi (Pemred) belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Hasan menyampaikan, selama ini perusahaan pers yang menjalin kerjasama dengan pihaknya sudah terdata di Dewan Pers.
“Jadi tidak ada media yang fiktif yang bekerja sama dengan kami. Walaupun media itu baru sebatas tervertifikasi administrasi dan belum faktual,” ungkap Hasan.
Hasan juga meminta kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan vertifikasi baik itu administrasi mampun faktual untuk segera mengurus vertikasi medianya ke Dewan Pers.(*/Fik)