KUTIPAN – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap seorang lansia, pemilik kos di Desa Beran, Ngawi. Kasus ini terbongkar setelah polisi bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat dan mengandalkan pembuktian ilmiah serta rekaman CCTV.
“Polres Ngawi mengutamakan pembuktian berbasis ilmiah dan menggunakan rekaman CCTV untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kapolres Ngawi, Senin (28/10/2024). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter saat memberikan keterangan pers.
Kronologi Penemuan Korban
Korban diketahui terakhir terlihat pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB. Salah satu saksi, berinisial KJ, merasa curiga karena pemilik kos belum keluar rumah dan pintu rumah terkunci rapat.
Pada pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran, AS (47), melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi. “Saksi sempat mengecek melalui jendela dan tidak menemukan sepeda motor milik korban. Hal itu menambah kecurigaan, sehingga dilaporkan kepada polisi,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Setelah menerima laporan, polisi membuka paksa pintu rumah dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan tergeletak di lantai dengan kedua tangan dan mulut terikat kain, sementara darah tercecer di sekitarnya.
Pelaku Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Berbekal keterangan dari 18 saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi melakukan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga jalur Ngawi-Solo. Hasil analisis mengarah pada salah satu penghuni kos, S bin DS (56), warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
“Pelaku terlihat menguasai sepeda motor milik korban berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Kapolres Ngawi. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Indramayu, Jawa Barat, bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Motif dan Proses Hukum
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, lantaran pelaku mengalami kesulitan keuangan. “Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut. “Ini bukti pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan,” tutupnya.