KUTIPAN.co – Sebanyak 252 narapidana dan anak binaan yang berada di Rutan, Lapas, dan LPKA di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau meraih remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2023.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif dan kepatuhan narapidana serta anak binaan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 melibatkan 243 narapidana dan 9 anak binaan. Remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahun memiliki aturan yang jelas, antara lain:
- Tahun pertama (6-12 bulan): potongan hukuman 15 hari.
- Tahun pertama (lebih dari 1 tahun): potongan hukuman 1 bulan.
- Tahun kedua dan ketiga: potongan hukuman 1 bulan.
- Tahun keempat dan kelima: potongan hukuman 1 bulan 15 hari.
- Tahun keenam ke atas: potongan hukuman 2 bulan.
Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 249 orang Narapidana, terdiri dari :
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 21 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
1 bulan : 14 orang
1 bulan 15 hari : 5 orang
2 bulan : 2 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 90 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 1 orang
1 bulan : 73 orang
1 bulan 15 hari : 12 orang
2 bulan : 4 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 20 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
1 bulan : 17 orang
1 bulan 15 hari : 3 orang
4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 11 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 8 orang
1 bulan : 3 orang
5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 8 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 3 orang
1 bulan : 4 orang
1 bulan 15 hari : 1 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 1 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : – orang
1 bulan : 1 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 17 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 13 orang
1 bulan : 4 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 65 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 17 orang
1 bulan : 48 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 16 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 3 orang
1 bulan : 12 orang
1 bulan 15 hari : 1 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah : 3 orang
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 1 orang
Nama : KRISTO SINAGA ALIAS KRISTO
Perkara : Pencurian
Lama Pidana : I. 2 tahun 10 bulan
II. 3 tahun
Perolehan Remisi : 1 bulan 15 hari
Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 1 orang
Nama : FINSENSIUS PITANG BIN HANIS JON (Alm)
Perkara : Pemerasan
Lama Pidana : 1 tahun 9 bulan
Perolehan Remisi : 1 bulan
Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 1 orang
Nama : ROBERTUS MEKI Bin AGUSTINUS
Perkara : Penganiayaan
Lama Pidana : 8 bulan
Perolehan Remisi : 15 hari