
KUTIPAN – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis dana talangan kembali mencuat di Batam. Seorang pegawai pembiayaan dilaporkan ke polisi setelah diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Natalis N Zega, secara resmi melaporkan terduga pelaku ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan.
Korban dalam kasus ini, Intan Rosalia Putri, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta setelah tergiur bisnis dana talangan yang ditawarkan oleh seorang pegawai BFI Finance.
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban dihubungi oleh terlapor bernama Febrizal Ronal Putra.
Korban menjelaskan bahwa pelaku menawarkan skema bisnis dana talangan untuk melunasi kredit di lembaga lain, kemudian dialihkan ke BFI Finance.
“Bisnis dana talangan yang di tawarkan Ronal itu berguna untuk melunasi sisa hutang konsumen di Finance lain untuk kemudian di take over ke BFI Finance,” ujar Intan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.
“Untuk pertama saya diminta transfer dana talangan sebesar Rp60 juta. Dalam satu minggu ditawarkan imbalan 5 persen dan minggu kedua 7 persen,” jelasnya.
Seiring waktu, korban terus menambah dana secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp300 juta.
Namun, kejanggalan mulai terasa saat korban mencoba menarik dana tersebut. Proses pencairan mengalami penundaan dan tidak sesuai dengan janji awal.
“Di tanggal 5 Desember 2025, kami ingin menarik dana tersebut tetapi terjadi penundaan hingga tiga hari,” ungkap Intan.
Puncaknya terjadi pada Februari 2026, ketika dana yang telah dikirim kembali tidak pernah dikembalikan oleh terlapor.
“Uang yang kita transfer lagi secara bertahap tak pernah lagi dikembalikan ke kita,” katanya.
Korban mengaku telah berupaya menagih langsung ke rumah dan tempat kerja pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
Bahkan, pelaku sempat mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dia mengakui dana talangan itu telah terpakai untuk kepentingannya. Saya merasa ditipu,” tegas Intan.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan terlapor tidak dapat ditoleransi dan diduga merupakan bagian dari praktik yang lebih luas.
“Kami menduga ini sudah menjadi kegiatan mereka untuk mata pencaharian dengan mengorbankan orang lain,” ujar Natalis N Zega.
Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/188/V/2026.
Natalis juga menduga adanya kemungkinan korban lain dengan modus serupa.
“Hal itu terbukti, banyaknya laporan masyarakat yang telah kita terima saat ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum juga menyoroti peran perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak bisa sepenuhnya lepas tangan.
“Klien kami dibujuk dengan menampilkan penawaran melalui website resmi BFI Finance sehingga membuat klien kami percaya,” tegasnya.
Saat ini, pihak korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menimbulkan korban baru.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




