KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuktikan komitmennya dalam memerangi korupsi melalui pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Dalam periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun, termasuk melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa capaian ini memberikan dampak nyata terhadap pemasukan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731,5 miliar,” ujar Alex dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (25/12/2024).
Dari 2020 hingga 15 Desember 2024, KPK mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp113,7 miliar melalui lelang barang rampasan. Menariknya, barang elektronik mendominasi hasil lelang dengan total 553 item senilai Rp1,08 miliar. Sementara itu, pengembalian aset dengan nilai tertinggi berasal dari lelang kendaraan bermotor melalui surat setoran bukan pajak (SSBP), mencapai Rp42,6 miliar dari 245 unit kendaraan.
Tidak hanya itu, dalam periode yang sama, KPK juga menyerahkan barang rampasan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) melalui PSP dan hibah dengan total nilai mencapai Rp834,19 miliar. Penyerahan ini dilakukan setiap tahun, dengan rincian tertinggi pada 2024, yakni sebesar Rp259,91 miliar.
Salah satu penyerahan terbesar pada 2024 adalah 31 barang rampasan berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, senilai Rp3,95 miliar.
Sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi, KPK menegaskan bahwa asset recovery bukan hanya soal memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya ini dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari pelacakan aset hingga pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
KPK juga telah menyusun langkah strategis untuk memaksimalkan pengembalian aset di masa depan. Salah satu langkah utama adalah mempercepat lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021. Selain itu, KPK mendorong pengesahan rancangan undang-undang tentang perampasan aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Harapannya, ke depan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alex.