
KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan lebih dari seribu unit rumah dalam program nasional pembangunan tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mempercepat penyediaan hunian layak di berbagai daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas membangun, tetapi juga memberikan kemudahan kepada pihak pengembang agar proses pembangunan berjalan lebih cepat.
“Kita tidak hanya mengandalkan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memfasilitasi pihak ketiga agar proses perizinannya dipermudah,” ujar Zulhidayat, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, program ini difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok desil satu hingga empat sesuai data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Penerima manfaat terutama masyarakat desil 1 sampai 4, datanya sudah ada di Kemensos,” tambahnya.
Selain program pembangunan rumah, pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, menyebut bahwa pada tahun 2026 sebanyak 129 unit rumah di Tanjungpinang telah masuk dalam program BSPS.
“Sebanyak 129 unit sudah terkonfirmasi untuk tahun 2026, pelaksanaannya nanti oleh kementerian melalui satkernya,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan bantuan dari pusat, Pemko Tanjungpinang juga mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung program perumahan tersebut. Meski jumlahnya masih terbatas, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Dukungan APBD sekitar 30 unit, namun masih dalam proses validasi data,” kata Agustiawarman.
Program perumahan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko dalam mengentaskan kawasan kumuh, khususnya wilayah dengan luas di bawah 10 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah masih melakukan proses verifikasi data guna memastikan lokasi pembangunan serta penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
“Data masih dalam tahap verifikasi oleh tim agar pelaksanaannya tepat sasaran,” tuturnya.***
Laporan: Toni Editor: Fikri




