
KUTIPAN – Polres Buton resmi menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota polisi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Sabtu (19/4/2025).
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” jelas AKBP Ali Rais dalam keterangannya.
Motif penikaman tersebut rupanya berakar dari dendam pribadi. Menurut Kapolres, F sebenarnya berniat menyerang ayah dari seseorang berinisial R, namun justru salah sasaran.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran. Sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah saudara R, namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar. Ini salah sasaran,” terang Kapolres.
Kini, F telah diserahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses hukum lebih lanjut dan alasan keamanan. Uniknya, penangkapan F tidak dilakukan dengan cara pengejaran ke rumah atau hutan seperti kasus-kasus kriminal lainnya.
“Tersangka sudah dibawa ke Polda Sultra guna keamanan dan proses hukum lebih lanjut. Diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan. Melainkan, ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka dihubungi untuk datang ke Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan,” beber AKBP Ali Rais.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengungkap bahwa F awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus penikaman saat acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
“Jadi ada dua kasus. Yang pertama, kasus penikaman terhadap masyarakat. Yang kedua, penikaman terhadap anggota polisi,” tambah mantan Koorspripim Polda Sultra itu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang bermata besi berwarna hitam, dengan gagang kayu coklat. Atas perbuatannya, F dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, mulai dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, hingga pasal-pasal lain terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.