KUTIPAN – Pemerintah Kota Batam tengah bersiap membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Batam. Langkah ini disusun dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan seleksi.
“Proses seleksi ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus berkoordinasi dengan baik agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan peserta,” tegas Jefridin, Senin (30/09/2024).
Seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme peringkat terbaik. Jefridin menjelaskan bahwa untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman kerja minimal 2 tahun menjadi salah satu syarat utama. Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun. Pengecualian diberikan bagi pelamar pada Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
“Saya harap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat saling berkoordinasi dan mendukung kelancaran seleksi ini, agar proses berjalan lancar dan tepat waktu,” tambah Jefridin.
Proses seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan eks tenaga honorer Kategori II. Pendaftaran tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, tahap kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang dikhususkan untuk tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Pemko Batam menyediakan total 2.300 formasi PPPK, yang meliputi 109 formasi untuk guru, 67 formasi tenaga kesehatan, dan 2.124 formasi tenaga teknis.
“Kami mengimbau semua calon peserta untuk membaca persyaratan dengan seksama sebelum mendaftar, serta memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diunggah dengan benar di portal SSCASN,” ujar Jefridin.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, Jefridin juga mengingatkan seluruh pegawai Pemko Batam untuk mematuhi peraturan pemilu dan menjaga netralitas.
“Saya harap tidak ada pegawai yang dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan hak pilih dengan bijak dan sesuai hati nurani, tapi pastikan untuk tidak melanggar aturan. Ini penting agar kita semua tetap menjaga integritas,” tegasnya.
Dengan persiapan matang dan koordinasi antar OPD yang optimal, Pemko Batam berharap proses seleksi PPPK ini dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan pegawai yang berkompeten dan berintegritas tinggi.