
KUTIPAN – Seorang wanita bernama Safaringga mengakui dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus investasi bodong yang mencatut nama BNI Life. Di hadapan awak media di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis, 17 April 2025, SR mengungkapkan bahwa ia telah merugikan puluhan korban dengan total uang yang masuk ke rekening pribadinya sepanjang tahun 2021 sampai 2025 mencapai miliaran rupiah.
“Korban yang saya rugikan itu 30 orang. Yang harus saya kembalikan dana itu Rp7,3 miliar,” ujar SR.
Selain itu, Safaringga mengatakan masih ada korban lain yang belum mendapatkan hak mereka.
“Tapi ada di luar itu saya pun ada korban yang lain yang sudah saya janjikan, itu total semuanya Rp8 miliar. Ada yang sudah ada polisnya, ada yang masih dijanjikan polisnya,” lanjutnya.
Safaringga yang sebelumnya bekerja di BNI Life Kantor Cabang Pembantu BNI Dabo Singkep itu menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada para korban, termasuk mereka yang telah melaporkannya ke pihak berwajib.
“Saya mohon maaf atas segala penipuan yang saya lakukan terhadap korban-korban termasuk yang sudah melaporkan,” katanya.
Safaringga menyebut pihak BNI Life sebelumnya telah menyarankan agar ia bertanggung jawab kepada para korban. Namun, kata Safaringga perusahaan (BNI Life) tetap melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kemarin dari perbankan, dari BNI Life-nya itu intinya mereka kemarin perjanjianlah intinya untuk saya menyelesaikan ke pihak-pihak yang telah saya rugikan. Tapi di sini mereka pun melaporkan saya,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Safaringga menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
“Cuma kalau untuk transaksi yang saya lakukan, untuk penyetoran, penyetoran tunai, tetap saya ada di BNI,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dana dari para korban tidak langsung disetorkan ke BNI Life, melainkan ke rekening pribadinya.
“Di BNI dan untuk dana masuk nasabah pun itu melalui rekening pribadi saya, rekening pribadi gaji saya dan BNI saya,” ujarnya.
Safaringga mengaku menjalankan praktik penipuan tersebut sejak akhir tahun 2021 hingga Februari 2025. Ia menawarkan keuntungan tinggi kepada para korban untuk menarik minat investasi.
“Untuk bunganya per bulan itu 20 persen,” ungkapnya.
Saat kasus ini terjadi, Safaringga masih berstatus sebagai karyawan aktif di BNI Life. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lingga.
Laporan: Yuanda Editor: Fikri