
KUTIPAN – Seorang pria berinisial AG (19) diamankan jajaran Polsek Dabo Singkep setelah diduga melakukan percobaan pembakaran rumah warga untuk melancarkan aksi pencurian.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Minggu (12/4/2026) malam dan sempat membuat geger warga sekitar.
Menurut informasi kepolisian, pelaku diduga membakar sebuah ban dalam yang diletakkan di bawah jendela rumah korban.
Akibat kejadian itu, api sempat membakar bagian orden jendela rumah dan membuat panik penghuni rumah.
Beruntung, pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut dan langsung menyiram api sehingga kobaran tidak meluas.
Kapolsek Dabo Singkep, AKP Zainur, mengatakan setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke rumah.
“Setelah membakar ban, AG sempat pulang ke rumah mengambil pisau dapur untuk membela diri,” kata AKP Zainur, Rabu (15/4/2026).
Namun, sebelum sempat melakukan tindakan lanjutan, pelaku lebih dulu diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi Luruskan Ancaman Hukuman
Terkait kasus tersebut, sebelumnya sempat beredar informasi ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai 9 tahun penjara.
Namun, Kapolsek Dabo Singkep, AKP Zainur meluruskan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka maksimal 6 tahun penjara.
“Ancaman hukuman kami luruskan, maksimal 6 tahun,” tegas AKP Zainur.
Saat ini AG dijerat Pasal 447 KUHP junto Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a dan b, serta atau Pasal 308 ayat (1) pidana terkait dugaan percobaan pencurian dan atau perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Laporan: Ino/Dito Editor: Fikri




