
KUTIPAN – Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik aksi pengrusakan ratusan pohon jati emas yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kota Batam.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial T.N. yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Batam.
“Pada saat tim penyidik menemukan atau mendapati yang bersangkutan itu bersama dengan parang ini dan yang bersangkutan masih berada di sekitar jalan Jenderal Sudirman, dimana pohon-pohon itu dilakukan penebangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Aksi pengrusakan diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman dan secara spontan melakukan penebangan pohon.
“Pada saat itu dia berada di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian tidak berpikir panjang lagi, dia melihat pohon-pohon itu dan melakukan penebangan,” jelasnya.

Polisi menyebutkan, pelaku menggunakan parang yang memang sehari-hari selalu dibawanya.
“Parang itu sudah dibawanya sehari-hari, selalu melekat di badannya,” tambahnya.
Saat diamankan, pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian dengan membawa barang bukti berupa parang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan psikologis berat.
“Alasan dia memotong itu karena kondisi saat itu dia dalam kondisi stres berat. Keluarganya, anak maupun istrinya meninggalkan yang bersangkutan karena urusan ekonomi sehingga itu yang menjadi beban pikirannya,” ungkap Nona.
Akibat aksinya, sekitar 300 pohon jati emas di kawasan tersebut ditebang oleh pelaku.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini hidup secara nomaden dan tinggal di hutan.
“Pelaku ini selama ini hidupnya nomaden, tinggal di hutan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku tidak langsung diproses secara pidana, melainkan akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




