
KUTIPAN – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Bangkalan, Madura. Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok di sekujur tubuhnya di rumah indekos kawasan Perumahan Griya Anugerah, Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, pada Selasa pagi (22/4/2025).
Korban pria diketahui berinisial AA (36), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar. AA diduga merupakan pria idaman lain (PIL) dari korban perempuan berinisial EFD (45), yang juga ditemukan tewas dalam insiden yang sama.
Tak lama setelah kejadian, polisi menemukan KTP milik EFD dan AR (44), yang belakangan diketahui adalah suami sah EFD. Bermodalkan temuan itu, tim dari Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat.
Tak butuh waktu lama, AR berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian, di kawasan Mlajah. Saat diinterogasi, AR mengakui semua perbuatannya, bahwa dialah pelaku yang membunuh EFD dan AA.
“Korban perempuan (EFD) ini mendaftarkan di kos itu menggunakan akta nikah atau surat nikah milik dirinya bersama suaminya atas nama AR. Tapi korban perempuan tinggal dengan pria lain, yakni korban berinisial AA,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat ditemui Selasa sore (23/4).
AKP Hafid menyebut, pelaku membabi buta membacok kedua korban hingga tewas karena cemburu buta. Sebelumnya, AR sempat curiga dengan gelagat sang istri yang berubah dalam setahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan AR, tersangka merasa cemburu karena malam sebelumnya istrinya dicari tidak ketemu. Keesokan harinya, ternyata sang istri ditemukan sedang bersama pria lain di rumah kos. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membacok kedua korban hingga tewas,” jelas Hafid.
Kedua korban mengalami luka bacok serius di kepala, perut, dan tangan, akibat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan sebilah celurit.
AR sendiri mengaku sudah menjalin rumah tangga selama 25 tahun dengan EFD, dan tak menyangka akan dikhianati.
“Masalahnya saya bersama istri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir istri saya semudah itu (berpaling). Namun, setahun terakhir ini, ada perubahan sikap dari istri saya. Tapi saya tidak menemukan bukti,” tutur AR saat diperiksa di Mapolres Bangkalan, Selasa (23/4).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah celurit sebagai barang bukti utama. Saat ini, AR telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.