
KUTIPAN – Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, pria asal Kabupaten Kendal berinisial S (25) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batang. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dituding memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan hutan Roban Timur, Kabupaten Batang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 01.00 dini hari, tepatnya di sebuah kebun di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang pada Rabu (23/4/2025), Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan bahwa pelaku sempat kabur ke luar Jawa.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan aksinya. Namun akhirnya berhasil kami amankan pada 28 Februari 2025,” ungkap Kapolres.
Sebelum kejadian, S menggunakan modus lowongan kerja palsu di media sosial. Ia memposting tawaran kerja fiktif dengan fasilitas menggiurkan di wilayah Batang dan Pekalongan, lengkap dengan iming-iming tempat tinggal dan gaji besar.
“Postingan itu berhasil menarik perhatian korban. Korban lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan pada 14 September 2022, pelaku menjemput korban di perbatasan Kabupaten Batang,” jelas Edi.
Alih-alih menuju tempat kerja, pelaku justru mengarahkan motor ke daerah sepi. Ketika korban mulai merasa curiga dan minta turun, pelaku malah melaju lebih kencang menuju kawasan sunyi di Desa Sengon.
Sesampainya di lokasi, pelaku menunjukkan pistol mainan, lalu mengancam korban. Ia mengikat tangan korban dengan lakban, merampas ponsel, dan memperkosa korban di tempat kejadian.
“Setelah itu, pelaku mengikat kaki korban dan meninggalkannya begitu saja sambil berkata, ‘mati neng kene kowe (mati saja kamu di sini),’” beber Kapolres.
Korban yang selamat kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku di tempat persembunyiannya di NTB.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Lakban bekas warna hitam
-
Jaket hijau tosca bertuliskan “super”
-
Beberapa potong pakaian milik pelaku dan korban
-
HP Infinix Hot 9 warna hitam
-
Pistol mainan
-
Helm biru
-
Sepeda motor Yamaha Mio Soul merah (H-6210-AU)
-
Sepasang sandal dan dua tas
Pelaku kini resmi dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang berhasil membekuk pelaku. Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan,” tegas AKBP Edi.